Penerapan Kebijakan Lingkungan untuk Mengatasi Perubahan Iklim Global adalah sebuah solusi yang berkembang untuk membatasi perubahan iklim terhadap terjadinya kecelakaan, pemanasan, kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Perluasan ini akan dalam upaya kebijakan pembangunan yang tinggi sehingga harus terhubung dengan perubahan lingkungan yang berkaitan antara wilayah-wilayah ini dengan kesehatan dan kemampuan agama pada setiap masyarakat.
Perubahan iklim telah menjadi fokus utama di pertengahan negara-negara dunia dari perkembangan yang adil sejak tahun 1992 melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang satu-larut dengan Protokol Kyoto pada tahun 1997 dan Perjanjian Paris pada tahun 2016. Semua komitmen negara-negara dunia telah memutuskan berbagai target emisi dari pertanian, kehutanan, tanah, rumah kecil, dan industri.
Pemerintah tersebut menerima Kontribusi Nasional (NDC) tahunan yang memimpin emisi GRK hingga 34% – 41% dari pada tahun 2045 dibandingkan dengan Business As Usual. Diperkirakan bahwa pemerintah akan mengakibatkan perpindahan sektor agrikultur, kehutanan, rumah kecil, industri, dan industri kelautan yang berhubungan dengan energi, karbon yang dirancang, dan berbagai sektor ilmu pengetahuan yang berdampak.
Pada bulan Oktober tahun 2019, pemerintah telah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mempunyai tugas untuk mengelola, memimpin dan mesin pengelolaan sumber-sumber pendanaan dalam kebijakan lingkungan hidup termasuk pelaku pengontrol perubahan iklim. Dikelolai dana-dana yang telah digelola oleh BPDLH adalah RBP dari GCF, kerjasama bilateral REDD Indonesia-Norwegia, yang satu-larut sementara Forest Carbon Partnership Facilitiy, BioCarbon Fund dan lainnya. Pelaku pengendalilan tersebut dibuat di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.